Publisher Right Sebagai Regulasi Untuk Mengatur Platform Global
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selaku leading sector di bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) sedang membahas regulasi terkait hak cipta penerbit media masa (Publisher Rights). Rencananya, pada Maret 2023, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini akan disahkan.
Publisher rights adalah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Alhasil, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global, seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.
Pembahasan ini juga melibatkan beberapa Kementerian/ Lembaga terkait, serta konstituen media masa, seperti Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), serta beberapa insan pers lainnya.
“Yah, harus (Maret 2023). saya kira yah, karena itu adalah arahan Presiden, maka kita akan secara maraton membahasnya. Rancangannya kan sudah ada. Bekalnya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu mudah-mudahan ya, kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan, rancangan Perpres yang lebih sempurna itu tadi bisa selesai,”kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Usman, jika Perpers publisher rights disahkan pada Maret 2023, maka Indonesia merupakan negara kedua yang secara progresif mengatur soal regulasi ini, setelah Australia. Pasalnya, di belahan dunia ini, memang secara kawasan, Uni Eropa sudah memiliki aturan ini. Tetapi, itu dalam bentuk Uni, bukan negara.
Jadi, secara negara, baru Australia yang memiliki aturan ini. Sementara, Inggris, yang mana tim dari Indonesia pernah melakukan kunjungan untuk melakukan benchmark, itu masih berbentuk code of conduct, belum dalam bentuk Undang-Undang (UU). Sedangkan, Kanada dan Amerika Serikat juga sedang membahas regulasi ini.
“Jadi kita ini kalau bisa dibilang, kalau punya regulasi ini nanti, negara progresif kedua barangkali yah, bisa mengatur platform global, setelah Australia,” ujar Usman.
Sumber:
https://investor.id/it-and-telecommunication/321887/bulan-depan-regulasi-publisher-rightsdisahkan